Beranda Daerah Penjualan Sebidang Tanah Fasum Desa Simpang Pematang Jadi Polemik, Motif dan Hasilnya...

Penjualan Sebidang Tanah Fasum Desa Simpang Pematang Jadi Polemik, Motif dan Hasilnya Masih Misteri!

640
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji)- Penelusuran tim awak media mengungkap fakta dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya tindak pidana korupsi atas penjualan Sebidang Tanah Fasilitas Umum (Fasum) Desa Simpang Pematang terhadap Bos Wahyono, Owner Toko Tecniko Diesel tidak begitu berjalan mulus. Rintangannya seperti ada seorang oknum Intel TNI berusaha mengintervensi dan si Bos Wahyono sebagai saksi kunci kasus ini belum berhasil dikonfirmasi.

Awak media beberapa hari terakhir mengalami kesulitan bertemu dengan Bos Wahyono. Beberapa kali mendatangi Toko Diesel juga Kediamannya yang berada di Desa Jaya Sakti (sp 4), Kecamatan Simpang Pematang tak berbuah manis. Sosok dan keterangan dari saksi kunci permasalahan ini pun jadi misteri.

Menanggapi pemberitaan yang sudah mencuat sebelumnya, seorang narasumber mengaku dirinya adalah salah satu pihak yang juga turut serta permasalahan ini akhirnya mau bercerita ke awak media.

“Bohong itu Kades Abu Shali bilang sepetak tanah fasum Desa Simpang Pematang yang diperjual-belikan terhadap Wahyono, owner Toko Tecniko Diesel hanya Rp 150 juta. Banyak tokoh-tokoh dan Masyarakat juga mendengar atau mengetahui perihal lahan bekas bengkel itu laku terjual Rp 200 juta. Artinya, kalau yang diakuinya hasil jual tanah (Rp 150 juta) segitu, nah Rp 50 juta ke mana?. Masuk kantong oknum pribadi paling,” jelas warga asli setempat menyayangkan sikap Kades Abu Shali tersebut.

Ia menceritakan, diketahui oleh banyak Warga Setempat, bahwa sepetak tanah fasum desa Simpang Pematang yang luasnya sekitar (10m/10m) atau 100 meter persegi itu ditawarkan oleh sejumlah pihak terkait ke publik dijual seharga Rp270 juta nego.

“Kalau jual-beli lahan itu hanya Rp 150 juta, pastinya sudah dibeli oleh owner warung pempek Palembang itu, tidak terjadi dibayarin si bos Wahyono. Karena Wak Pempek itu juga sangat berminat membeli lokasi ini karena letaknya berada tepat di sebelah ruko warungnya. Namun ia mundur mengurungkan niatnya itu setelah mengetahui lahan itu dijual ditawarkan ke publik seharga Rp 270 juta,” beber dia.

Untuk diketahui, motif atau tujuan dari penjualan tanah fasum desa Simpang Pematang belum jelas diketahui publik. Apakah ini suatu kebutuhan mendesak desa atau merupakan wujud kebijakan kepala desa tak berdasar hukum yang jelas?. Masih misteri.

Sementara, sejumlah uang ratusan juta hasil penjualan tanah fasum desa tersebut tersimpan keberadaannya di mana, dipegang atau dikelola oleh pihak siapa?. Masih misteri.

Sudah sepatutnya uang hasil jual tanah sesuai peraturan berlaku disimpan di rekening bank kas desa setempat.

Fakta mengejutkan, hingga kini uang hasil penjualan tanah itu belum berubah atau beralih menjadi aset desa insfratruktur lapangan bola desa.

“Duitnya siapa yang untuk nambahi. Belum tahu kalau Dana Desa bisa untuk beli tanah,” jawab Kades Abu Shali, 23 Maret 2025 lalu.

Camat Simpang Pematang, Belly Oscar hingga berita ini diupload belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Kades Abu Shali mengaku sedang berada di luar kota. (Gst)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here