Kredibell.com (Mesuji) – Sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2024 lalu, sebidang tanah fasilitas umum desa Simpang Pematang, kecamatan Mesuji laku terjual ratusan juta. Pembelinya, menurut kabar yang berhasil dihimpun, yaitu seorang pengusaha ternama wilayah setempat, yang akrab disapa publik, “Bos Wahyo” owner toko mesin diesel, yaitu toko Tecniko Diesel, yang berada di pertigaan jalan lintas timur simpang pematang.
Peristiwa ini saat ditelusuri awak media ternyata kisahnya penuh drama. Betapa tidak, uang penjualan tanah fasum desa tersebut menurut keterangan seorang warga setempat dan isu yang beredar senilai Rp 200 juta. Sementara pengakuan Kepala Desa Setempat, Abu Shali bahwa jual-beli lahan yang kini menjadi ruko itu hanya sebesar Rp 150 juta. Sehingganya muncul lah teka-teki menarik bagi publik untuk patut diungkapkan fakta kebenaran oleh pihak-pihak terkait.
“Itu menurut saya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kalau soal harga bisa dicek dan bisa ditanya pembelinya bahwa itu hanya Rp 150 juta. Surat-suratnya ada dan lengkap bisa dilihat,” jawab Kades setempat, Abu Shali dikonfirmasi Minggu, (23/3/2025).
Kades Abu menyakinkan awak media bahwa dirinya tidak mungkin sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
“Selain nama baik saya sebagai kades, nama baik istri saya selaku anggota DPRD Mesuji harus saya jaga dengan baik citranya. Terkait hal ini, sebelumnya saya juga sudah didatangi beberapa awak media dan LSM, bahkan ada yang dari bandar Lampung. Dan nyatanya gak ada masalah kan sampai sekarang,” bebernya lagi.
Meski begitu, ia mengeluhkan atas sulitnya mencari ketersediaan lahan yang cocok dan pas untuk pengadaan lapangan bola karena cukup tinggi harga jual lahan di wilayah desanya itu.
“Kan uangnya (jual lahan fasum itu) untuk beli lahan untuk lapangan bola, eh ternyata uangnya tidak cukup. Tempat si Doeng 1 hektar 1/4, tak tawar Rp 200 juta ngak dkasih, terus punya adek pak suradi BPD simpang Mesuji 3 hektar minta Rp 600 juta. Alhamdulillah sampai sekarang kita belum dapet lahan yang cocok dan pas,” keluhnya sembari mengaku lagi pusing.
Untuk diketahui, Tanah Desa hanya dapat dijual atau dialihkan jika ada kebutuhan mendesak dan usulan dari warga desa. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.) *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 66 UU Desa menyatakan bahwa tanah desa hanya dapat dijual atau dialihkan jika ada kebutuhan mendesak dan usulan dari warga desa.
2.) *Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 35 PP ini menyatakan bahwa penjualan atau pengalihan tanah desa harus dilakukan dengan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga desa.
3.) *Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Desa*: Pasal 6 Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa penjualan atau pengalihan tanah desa harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan warga desa dan harus dilakukan dengan transparan.
Dalam prakteknya, penjualan atau pengalihan tanah desa harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. *Persetujuan dari BPD dan warga desa*: Penjualan atau pengalihan tanah desa harus disetujui oleh BPD dan warga desa.
2. *Kebutuhan mendesak*: Penjualan atau pengalihan tanah desa hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan mendesak, seperti untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum.
3. *Transparansi*: Penjualan atau pengalihan tanah desa harus dilakukan dengan transparan, termasuk dalam hal harga dan proses penjualan.
Jika penjualan atau pengalihan tanah desa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan.
Kebutuhan mendesak desa adalah kebutuhan yang sangat penting dan harus dipenuhi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. Berikut adalah beberapa contoh kebutuhan mendesak desa:
1.) *Pembangunan infrastruktur*: Pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan lain-lain untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup warga desa.
2.) *Fasilitas umum*: Pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, masjid, dan lain-lain untuk meningkatkan kualitas hidup warga desa.
3.) *Pengembangan ekonomi*: Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan industri, pertanian, dan pariwisata untuk meningkatkan pendapatan warga desa.
4.) *Pengelolaan lingkungan*: Pengelolaan lingkungan desa melalui pembangunan sistem pengelolaan limbah, pengelolaan sumber daya air, dan lain-lain untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
5.) *Pengembangan sumber daya manusia*: Pengembangan sumber daya manusia desa melalui pelatihan, pendidikan, dan lain-lain untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan warga desa.
6. *Pengembangan teknologi*: Pengembangan teknologi desa melalui pembangunan infrastruktur teknologi, pengembangan aplikasi, dan lain-lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan desa.
7. *Pengelolaan bencana*: Pengelolaan bencana desa melalui pembangunan sistem pengelolaan bencana, pengembangan rencana kontinjensi, dan lain-lain untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan desa dalam menghadapi bencana.
Kebutuhan mendesak desa harus ditentukan berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa, serta harus melibatkan partisipasi aktif dari warga desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Fasilitas umum desa Lapangan bola di desa Simpang Pematang yang statusnya masuk dalam kategori maju, tidak secara otomatis termasuk dalam kategori kebutuhan mendesak desa.
Kebutuhan mendesak suatu desa biasanya terkait dengan kebutuhan dasar warga desa, seperti:
1. Akses ke air bersih
2. Fasilitas kesehatan
3. Pendidikan
4. Infrastruktur dasar (jalan, jembatan, dll).
Peristiwa ini pantas mendapatkan sorotan publik, mengingat sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akar dan tanpa pandang bulu dalam penegakan keadilan hukumnya.
Oleh itu, dimohonkan kepada Camat, Bupati Mesuji untuk mendalami secara seksama drama dari peristiwa ini. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang timbul, sudah sepatutnya ditindak tegas sesuai harapan warga setempat yang menginginkan pemerintah desa setempat bersih dari aksi KKN. (Gst)








