Kredibell.com (Mesuji) –– Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan (Koperindag) Mesuji, Satpol PP dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mesuji pada Selasa (18/01/2022) melakukan penyegelan terhadap pemilik kios pasar KTM Kecamatan Mesuji Timur yang belum melunasi kewajiban bayar sewa kios pada tahun 2021 lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mesuji, I Komang Swastika SH mengatakan, proses penyegelan ini dilakukan terhadap pedagang yang belum dapat melunasi namun sudah pernah membayar sewa kios pada tahun 2021 lalu, tapi pihaknya juga melakukan proses Gembok dan Segel terhadap pedagang yang sama sekali belum lakukan pembayaran.
“Gembok dan segel kios hari ini kita lakukan. Ini merupakan peringatan keras terhadap pedagang-pedagang yang tidak melunasi sewa kios dan yang sama sekali tidak bayar. Namun hal ini pihak kita juga masih memberikan toleransi, yakni diberi waktu seminggu kedepan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, jika seminggu ke depan para pedagang bersangkutan tidak sama sekali ada etika baik, maka pihaknya akan melakukan pencabutan hak sewa atas kios tersebut,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten II Beddi.SH, Kaban Kesbangpol Basis Subki, Sat Pol PP, Dishub, Prokofimcam Mesuji Timur. (GST)








